MA Patut Keluarkan Fatwa Tentang Batasan PK
Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menilai sudah sepatut Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa tentang batasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini penting terutama untuk memberikan kepastian hukum terhadap terpidana narkoba yang menerima vonis hukuman mati.
"Kita berharap MA mengeluarkan fatwa agar bisa memberikan kepastian hukum, kalau begini publik melihat penegakan hukum seperti main-main. Narkoba ini kan kejahatan luar biasa, bahkan lebih dasyat dari pada korupsi. Saya setuju hukuman mati untuk memberikan efek jera," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/12/14).
Ia mengusulkan Kejaksaan Agung segera melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung untuk membicarakan hal ini. Keputusan tentang persoalan ini menurutnya patut menjadi prioritas sehingga kondisinya tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif menyebut akan melaksanakan eksekusi lima terpidana mati yang tersangkut kasus narkoba. Kepada wartawan ia memperkirakan pelaksanaannya pada akhir bulan Desember ini.
Pada kesempatan berbeda Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan belum dapat menjalankan eksekusi dengan alasan 4 terpidana mengajukan upaya PK. Menurut mantan politisi Partai Nasdem ini putusan MK yang menegaskan PK dapat diajukan tidak hanya sekali menyandera institusinya.
"Ada putusan MK yang baru dikatakan PK diajukan tidak hanya sekali. Sekali saja masalah bagi kita untuk melaksanakan putusan mati, apalagi ini lebih dari sekali. Pengajuan permohonan PK tanpa batasan waktu itu soalnya. Kita tersandera dengan putusan MK itu," kata dia. (iky) foto : andri/aprle/hr.